Selasa, 10 Juli 2012

*JADILAH YANG SETIA DALAM KETIDAKSEMPURNAAN*

*JADILAH YANG SETIA DALAM KETIDAKSEMPURNAAN*

cinta bukanlah mencari ,
pasangan yang sempurna,.
tapi menerima pasangan kita dengan sempurna,.

ini memang bukan kisah cinta sempurna,.
tapi kisah dua anak manusia,
yang belajar menyempurnakan cinta,.

belajar memberi,menerima dan
memperbaharui cinta,.
hingga mereka menutup mata,.

ingattlah jika kau mencari kesempurnaan,
maka nihil yang akan kau dapatkan,.
jika hidup kita terasa tak indah,
maka tugas kita adalah membuat,
hidup kita menjadi indah,.

bahagia itu datang dari diri sendiri,.
bukan dari keadaan,.
jadikan kebahagian sebagai
alasan hidup kita,.

cinta adalah karunia dari yang MAHA KUASA,.
dan kita lah yang akan menjaga dan merawatnya,.
memberi dan menerima dengan sepenuh hati,.
adalah cerminan dari rasa cinta,.

kecantikan sorang perempuan ,
akan semakin bersinar ketika Ia mengerti,
arti mengasihi dan menyempurnakan,
hidupnya yang tak sempurna,.

maka jadilah yang setia dalam,
ketidaksempurnaan,..

Gambar-Gambar Lucu

 Becak Multifungsi.

selain digunakan untuk mengangkut manusia,
becak yang satu ini digunakan untuk mengangkut barang-barang yang melebii kapasitas muatan becak tersebut.
 Kakek Bingung.

Seorang kakek terlihat kebingungan menentukan pilihan-Nya ketika berhadapan dengan tangan-tangan yang meminta bantuan.
 Sepeda Lebih Penting.


Seorang pacar lebih mengutamakan/mementingkan sepeda-Nya dibandingkan dengan pacar-Nya, sehingga ia rela membiarkan pacar-Nya tidur diluar tenda, sedangkan ia tidur dan memeluk sepeda kesayangan-Nya didalam.

sungguh pacar yang BIADAP.

 Dijailin Teman.

Seorang lelaki dimasukan teman-Nya dalam kurungan hewan karena tertidur pulas tak sadarkan diri..
Kelebihan Muatan.

Truck super ajaib yang bisa memuat barang yang sangat banyak,
serta manusia yang tidak sadar dengan apa yang ditumpangi-Nya.












" SUNGGUH ANEH, TAPI NYATA"




Senin, 09 Juli 2012

Hukum Bisnis Dan Etika Bisnis


ASPEK HUKUM  DALAM BISNIS

I.        PENDAHULUAN
      Materi kuliah “Aspek Hukum Dalam Bisnis” tidak jauh berbeda dengan materi Kuliah Hukum Dagang di Fakultas Hukum. Karena kata “bisnis” memiliki kaitan yang sangat erat dengan “niaga” atau “dagang”. Namun kata “aspek hukum” yang membuat ada sedikit perbedaan dalam susunan materinya.
      Dengan demikian, materi yang diberikan dalam mata kuliah ini adalah : pengertian hukum, aspek hukum pengertian bisnis dan hukum bisnis, masalah kontrak dan penyelesaiannya, hubungan-hubungan bisnis, lembaga pembiayaan, perizinan dalam dunia bisnis, aspek perlindungan konsumen dalam dunia bisnis.

II.      MATERI KULIAH

1.      Pengertian Hukum

         Dapat dikatakan bahwa ada banyak pengertian atau defenisi yang diberikan oleh para ahli hukum, baik asing maupun dalam negeri sendiri, pada kesempatan ini tidak dapat disebutkan satu per satu, tetapi dari sekian banyak pengertian yang diberikan kepada hukum dapat ditarik suatu formulasi pengertian sebagai berikut :
Hukum adalah seperangkat kaidah atau peraturan yang dibentuk baik oleh masyarakat maupun pihak lain yang memiliki otoritas dan diakui dalam masyarakat yang tersusun dalam suatu sistem, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia atau masyarakat dan untuk menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia atau masyarakat dalam hidup bermasyarakat, jika kaidah atau peraturan ini dilanggar akan memberikan kewenangan bagi pemegang otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya memaksa.

         Selanjutnya dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, yang berwenang;
c.       Peraturan itu bersifat memaksa;
d.      Sanksi terhadap pelanggar peraturan itu tegas.
Selain itu hukum juga memiliki cirri-ciri, yaitu :
a.      Adanya perintah dan/atau larangan;
b.      Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang.
      Disamping itu, hukum juga mempunyai sumber-sumber, yaitu:
a.      Undang-undang;
b.      Kebiasaan;
c.       Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan tetap (yurisprudensi);
d.      Perjanjian-perjanjian Internasional (traktat);
e.      Pendapat parta sarjana/pakar Hukum (doktrin).

Selanjutnya dari bentuknya Hukum dapat dibagi atas :
a.      Menurut bentuknya Hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum Tertulis
2)      Hukum Tidak Tertulis (hukum kebiasaan dan hukum adat)
b.      Menurut waktu berlakunya, dibagi atas :
1)      Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hokum yang berlakau sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2)      Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)      Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
c.       Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
1)      Hukum Privat (Hukum Sipil/Hukum Perdata)
Yang masuk dalam Hukum Privat ini adalah :
a)      Hukum Perdata, dan
b)      Hukum Dagang
2)      Hukum Publik (Hukum Negara)
Yang masuk dalam hukum publik :
a)      Hukum Tata Negara
b)      Hukum Administrasi Negara
c)      Hukum Pidana
d)      Hukum Pajak
e)      Hukum Perburuhan
f)       Hukum Publik Internasional, dan lain-lain

2.      Pengertian Bisnis
         Secara luas, kata “bisnis” diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan (hukum) secara teratur dan terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, diperuntungkan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
         Secara garis besar, kegiatan bisnis dapat digolongkan dalam 5 bidang usaha, yaitu :
1.      Bidang industry
2.      Bidang perdagangan
3.      Bidang jasa
4.      Bidang Agraris
5.      Bidang Ekstratif

3.      Pengertian Aspek
         Secara harfiah “aspek” berarti “tanda” atau “sudut pandang”. Dengan demikian maka Aspek Hukum adalah sudut pandang tentang bagaimana hubungan atau peranan hokum terhadap sesuatu. Dalam hubungannya dengan Aspek Hukum dalam Bisnis adalah: “sudut pandang tentang bagaimana hukum sebagai kaidah atau peraturan berperan dalam kegiatan bisnis”.

4.      Pengertian Hukum Bisnis
         Ada banyak istilah lain yang sekalipun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yang mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah tersebut adalah :
a.      Hukum Dagang sebagai terjemahan dari Trade Law;
b.      Hukum Perniagaan sebagai terjemahan dari Commercial Law;
c.       Hukum ekonomi sebagai terjemahan dari Economic Law.
         Dengan demikian yang dimaksud dengan “Hukum Bisnis” adalah suatu perangkat kaidah Hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.


5.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
         Bisnis yang dilakukan lazimnya bisa dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan dalam arti perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Perkumpulan disni mempunyai arti luas dan ada 4 unsur yang terlihat, yaitu:
-          Adanya unsur kepentingan bersama
-          Adanya unsur kehendak bersama
-          Adanya unsur tujuan, dan
-          Adanya unsur kerja sama yang jelas.

6.      Kontrak Dan Penyelesaiannya
a.      Pendahuluan
      Di dalam menjalankan kegiatan bisnis, seringkali orang melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudian hari. Kita ketahui bahwa budaya tiap bangsa dalam menjalankan bisnis memang diakui berbeda-beda. Ada bangsa yang senang berbisnis dengan mempercayai bahasa secara lisan, namun ada pula bangsa yang senang dengan cara tertulis.
      Suatu kontrak pada dasarnya adalah suatu dokumen tertulis yang memuat keinginan-keinginan para pihak untuk mencapai tujuan komersialnya, dan bagaimana pihaknya diuntungkan, dilindungi atau dibatasi tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.
b.      Sahnya suatu kontrak
      Adapun syarat-syarat sahnya suatu kontrak tersebut adalah sebagai berikut: (Pasal 1320 KUHPerdata)
1.Adanya kata sepakat di antara para pihak;
2.Adanya kecakapan tertentu;
3.Adanya suatu hal tertentu
4.Adanya suatu sebab yang halal
c.       Kebebasan berkontrak dan masalahnya
      Salah satu kegiatan penting yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis adalah membuat beraneka ragam perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk berusaha adalah Firma, CV, maupun PT, pada dasarnya merupakan hasil dari adanya perjanjian    antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu perlu diketahui ada 3 asas perjanjian yaitu : “asas kebebasan berkontrak”, “asas kekuatan mengikat”, dan “asas bahwa perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya”.

d.      Anatomi Suatu Kontrak
      Setiap kontrak, baik yang dibuat di bawah tangan maupun akta otentik (sah dapat dipercaya) biasanya akan terdiri dari bagian-bagian:
1.Judul;
2.Kepala;
3.Komparasi;
4.Sebab/dasar;
5.Syarat-syarat;
6.Penutup; dan
7.Tanda tangan.
Mengenai Syarat-syarat, dalam suatu akta perjanjian/kontrak dapat dibagi atas 3 (tiga) syarat, yaitu :
1.      Syarat Esensialia;
2.      Syarat naturalia, dan
3.      Aksidentalia.

e.      Penyelesaian Sengketa Kontrak
      Dengan menggunakan lembaga arbitrase dalam penyelesaiannya suatu sengketa, minimal ada 3 (tiga) keuntungan yang dapat di peroleh, yaitu :
1.      Waktu yang cepat
2.      Adanya orang-orang yang Ahli
3.      Rahasia Para Pihak terjamin

7.      Hubungan-Hubungan Bisnis
         Didalam melaksanakan kegiatan bisnis sehari-hari, ternyata dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada yang melakukannya dengan bekerjasama dengan pihak local dan adapula yang melakukannya dengan pihak asing. Ada pula yang melakukan untuk pribadi, dan ada pula yang melakukannya untuk kepentingan perusahaan.
         Hubungan-hubungan bisnis itu adalah : hubungan bisnis dalam bentuk Keagenan/Distributor, Franchise, Joint Venture dan usaha BOT (Built Operate and Transfer) atau disebut dengan istilah “bangun Guna Serah”.

8.      Lembaga-Lembaga Pembiayaan
         Dengan semakin berkembangnya kegiatan di dunia bisnis, tidak bisa dipungkiri lagi kebutuhan akan dana baik oleh para pengusaha perorangan maupun pengusaha yang berbentuk badan hukum untuk meningkatkan usaha bisnisnya serta meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat meningkatkan keuntungan yang memuaskan maupun dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi kalangan konsumen, adanya dana sangant menunjang.
         Untuk dapat memenuhi kebutuhan dana tersebut, dalam prakteknya semakin banyak orang yang mendirikan lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang dapat digunakan oleh puhak lain dalam hal ini para penguasa dalam mengembangkan sahamnya.



ETIKA BISNIS


§  Pengertian Etika Dan Beberapa Istilah
Sebelum membahas lebih jauh tentang etika, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang pemakaian beberapa istilah yang berkaitan dengan etika, supaya tidak terjadi kerancuan dalam penggunannya.
Istilah-istilah tersebut adalah :

a.      Etiak dan Etiket
Dalam kehidupan bermasyarakat kita seringkali mendengar pemakaian kata Etika dan Etiket. Kedua kataini sering digunakan bersamaan untuk menunjukan suatu pengertian yang sama. Padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Kata Etika berasal dari Bahasa Yunani ethos (bentuk tunggal), yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kehendak, kebiasaan, adat, watak, perasaan sikap, cara berpikir.
Bentuk jamak dari etika menurut bahasa Yunani adalah ta etha yang berarti adat istiadat. Arti kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya istilah etika. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles (384-322 s M), etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yang menjelaskan fakta mora tentang nilai dan norma moral perintah, tindakan kebijakan, dan suara hati.
Jadi, secara etimologis, etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk.
Dalam bahasa Inggris, bentuk kata etika dan etiket berbeda. Kata ethics berpadanan dengan kata etika, yang berarti system prinsip moral bagi perilaku manusia. Etika berkaitan dengan nilai dan norma moral bagi penilaian (baik dan buruk) terhadap suatu perbuatan manusia sebagai manusia. Sedangkan padanan kata etiquette  adalah etiket, yang berarti aturan-aturan kesopanan atau tata karma bagi perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat atau diantara anggota-anggota suatu profesi. Etiket berkenaan dengan cara bersopan santun dalam pergaulan.
Berdasarkan pengertian etimologis, etika dan etiket memiliki persamaan namun juga perbedaan. Persamaanya terletak pada objek persoalan, yaitu tentang perilaku manusia.
Etika selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh menjadi baik, agar memiliki sikap etis. Sementara itu etiket lebih menyangkut cara melakukan suatu perbuatan. Umumnya cara tersebut merupakan cara yang tepat dan diharapkan, serta ditujukan bagi suatu kalangan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia juga dikenal kata ethos seperti ethos kerja, ethos profesi. Ethos disini adalah sikap dasar seseorang atau kelompok orang dalam melakukan kegiatan tertentu.

b.      Etika Dan Moral
Kata yang agak dekat dengan etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa latin mos (bentuk tunggal, bentuk jamak mores).  Yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, cara hidup. Oleh sebab itu, secara etimologis, kata etika, (bahasa Yunani)  sama dengan arti kata moral (bahasa Latin), yaitu adat istiadat tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Moral menyangkut nilai dan norma bagaimana cara seseorang bertingkah laku dalam hubungan dengan orang lain agar ia menjadi manusia yang baik, yang bermoral sebagai manusia. Sedangkan norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu. Dalam artian ini, norma moral merupakan kaidah penilaian terhadap tingkah laku manusia, apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut etis (moral). Norma moral memungkinkan manusia memiliki kebaikan moral. Kebaikan moral adalah kebaikan manusia sebagai manusia. Sumber ajaran moral bisa berasal dari tradisi dan adat istiadat, ajaran agama, atau ideology tertentu. Dengan demikian ajaran moral tidak sama dengan etika. Ajaran moral menuntun manusia untuk bagaimana seharusnya ia hidup, atau apa yang boleh da apa yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kristis, dan sistematis tentang ajaran-ajaran moral.

c.       Moralitas
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan norma dan nilai  yang berkenaan dengan baik dan buruk. Misalnya, moralitas perbuatan seseorang yang dimaksudkan disini adalah segi moral dari perbuatan tersebut atau mengenai baik buruknya perbuatan itu. Sebuah tindakan yang baik secara moral ialah tindakan bebas manusia yang mengafirmasi (mengakui dengan sungguh-sungguh) nilai moral objektif dan yang mengafirmasi hokum moral.

d.      Pengertian Etika
Etika merupakan ilmu dan termasuk cabang dari filsafat yang paling tua sejak zaman yunani kuno. Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang tingkah laku manusia dari sudut baik.
Dalam etika, dibicarakan da dianalisis tema-tema sentral seperti hati nurani, kebebasan, tanggung jawab, norma, hak, kewajiban, dan keutamaan.
Kita dapat merumuskan pengertian etika. Pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya. Contoh : etika suku Indian, etika agama Budha, dan etika agama Protestan.

e.      Etika Bisnis
Bisnis sebagai sebuah profesi yang etis adalah prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik dan etis itu. Perangkat legal-politis yang kondusif untuk bisnis. Perangkat legal-politis ini terdiri dari aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakan aturan bisnis yang fair di atas.    “Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan dicampuradukkan dengan etika” ini merupakan mitos atau anggapan orang bisnis , sejauh mereka menerima mitos seperti itu, tentang dirinya, kegiatannya, dan lingkungan kerjanya.
Bisnis diibaratkan sebagai permainan judi, yang dapat menghalalkan segala cara untuk menang. Atas dasar ini muncul beberapa argument yang mau memperlihatkan bahwa bisnis tidak ada hubungannya dengan etika.

Pertama, Bisnis sebagaimana permainan penuh persaingan ketat lainnya, cenderung menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan.
Kedua, aturan yang dipakai bisnis berbeda denga aturan kehidupan sosial pada umumnya,
Ketiga, ditengah persaingan bisnis yang ketat, orang yang masih memperhatikan etika dan moralitas akan kalah dan tersingkir denga sendirinya.
Keempat, etika harus dibedakan dari ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, suatu gejala atau fakta yang berulang terus dan terjadi di mana-mana menjadi alas an yang sah bagi kita untuk menarik sebuah teori atau hukum ilmiah yang sah dan berlaku universal.
Kelima,  pemberitaan, surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana (khususnya di dunia barat) untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis atau mengecam berbagai kegiatan bisnis yang tidak baik.
Kesimpulan : “ Bisnis adalah  usaha, yang membutuhkan kesabaran dan kerja keras untuk mencapai keberhasilan yang baik, untuk itu dalam sebuah usaha atau bisnis kita harus mempunyai etika dan moral yang baik agar konsumen dan masyarakat merasa senang dengan usaha dan layanan kita ”