D'viZz_PoeNyaa
Selasa, 10 Juli 2012
Gambar-Gambar Lucu
Becak Multifungsi.
selain digunakan untuk mengangkut manusia,
becak yang satu ini digunakan untuk mengangkut barang-barang yang melebii kapasitas muatan becak tersebut.
Kakek Bingung.
Seorang kakek terlihat kebingungan menentukan pilihan-Nya ketika berhadapan dengan tangan-tangan yang meminta bantuan.
Sepeda Lebih Penting.
Seorang pacar lebih mengutamakan/mementingkan sepeda-Nya dibandingkan dengan pacar-Nya, sehingga ia rela membiarkan pacar-Nya tidur diluar tenda, sedangkan ia tidur dan memeluk sepeda kesayangan-Nya didalam.
sungguh pacar yang BIADAP.
Dijailin Teman.
Seorang lelaki dimasukan teman-Nya dalam kurungan hewan karena tertidur pulas tak sadarkan diri..
Kelebihan Muatan.
Truck super ajaib yang bisa memuat barang yang sangat banyak,
serta manusia yang tidak sadar dengan apa yang ditumpangi-Nya.
selain digunakan untuk mengangkut manusia,
becak yang satu ini digunakan untuk mengangkut barang-barang yang melebii kapasitas muatan becak tersebut.
Kakek Bingung.
Seorang kakek terlihat kebingungan menentukan pilihan-Nya ketika berhadapan dengan tangan-tangan yang meminta bantuan.
Sepeda Lebih Penting.
Seorang pacar lebih mengutamakan/mementingkan sepeda-Nya dibandingkan dengan pacar-Nya, sehingga ia rela membiarkan pacar-Nya tidur diluar tenda, sedangkan ia tidur dan memeluk sepeda kesayangan-Nya didalam.
sungguh pacar yang BIADAP.
Dijailin Teman.
Seorang lelaki dimasukan teman-Nya dalam kurungan hewan karena tertidur pulas tak sadarkan diri..
Kelebihan Muatan.
Truck super ajaib yang bisa memuat barang yang sangat banyak,
serta manusia yang tidak sadar dengan apa yang ditumpangi-Nya.
" SUNGGUH ANEH, TAPI NYATA"
Senin, 09 Juli 2012
Hukum Bisnis Dan Etika Bisnis
ASPEK
HUKUM DALAM BISNIS
I.
PENDAHULUAN
Materi
kuliah “Aspek Hukum Dalam Bisnis” tidak jauh berbeda dengan materi Kuliah Hukum
Dagang di Fakultas Hukum. Karena kata “bisnis” memiliki kaitan yang sangat erat
dengan “niaga” atau “dagang”. Namun kata “aspek hukum” yang membuat ada sedikit perbedaan dalam susunan
materinya.
Dengan demikian, materi yang
diberikan dalam mata kuliah ini adalah : pengertian hukum, aspek hukum
pengertian bisnis dan hukum bisnis, masalah kontrak dan penyelesaiannya,
hubungan-hubungan bisnis, lembaga pembiayaan, perizinan dalam dunia bisnis,
aspek perlindungan konsumen dalam dunia bisnis.
II. MATERI KULIAH
1. Pengertian Hukum
Dapat
dikatakan bahwa ada banyak pengertian atau defenisi yang diberikan oleh para
ahli hukum, baik asing maupun dalam negeri sendiri, pada kesempatan ini tidak
dapat disebutkan satu per satu, tetapi dari sekian banyak pengertian yang
diberikan kepada hukum dapat ditarik suatu formulasi pengertian sebagai berikut
:
Hukum adalah seperangkat kaidah atau
peraturan yang dibentuk baik oleh masyarakat maupun pihak lain yang memiliki
otoritas dan diakui dalam masyarakat yang tersusun dalam suatu sistem, yang
berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia atau masyarakat dan untuk
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia atau
masyarakat dalam hidup bermasyarakat, jika kaidah atau peraturan ini dilanggar
akan memberikan kewenangan bagi pemegang otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya memaksa.
Selanjutnya
dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum itu terdiri dari
beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, yang berwenang;
c. Peraturan itu bersifat memaksa;
d. Sanksi terhadap pelanggar peraturan
itu tegas.
Selain itu hukum juga memiliki cirri-ciri, yaitu :
a. Adanya perintah dan/atau larangan;
b. Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati oleh setiap orang.
Disamping
itu, hukum juga mempunyai sumber-sumber, yaitu:
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Keputusan Hakim yang telah mempunyai
kekuatan tetap (yurisprudensi);
d. Perjanjian-perjanjian Internasional (traktat);
e. Pendapat parta sarjana/pakar Hukum (doktrin).
Selanjutnya dari bentuknya Hukum dapat dibagi atas :
a. Menurut bentuknya Hukum dapat dibagi
dalam :
1) Hukum Tertulis
2) Hukum Tidak Tertulis (hukum kebiasaan
dan hukum adat)
b. Menurut waktu berlakunya, dibagi atas
:
1) Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hokum yang berlakau sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku
di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
c. Menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam :
1) Hukum Privat (Hukum Sipil/Hukum
Perdata)
Yang masuk dalam Hukum Privat ini adalah :
a) Hukum Perdata, dan
b) Hukum Dagang
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Yang masuk dalam hukum publik :
a) Hukum Tata Negara
b) Hukum Administrasi Negara
c) Hukum Pidana
d) Hukum Pajak
e) Hukum Perburuhan
f) Hukum Publik Internasional, dan
lain-lain
2.
Pengertian Bisnis
Secara
luas, kata “bisnis” diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh orang atau badan (hukum) secara teratur dan terus menerus,
yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, diperuntungkan, atau disewakan
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Secara
garis besar, kegiatan bisnis dapat digolongkan dalam 5 bidang usaha, yaitu :
1. Bidang industry
2. Bidang perdagangan
3. Bidang jasa
4. Bidang Agraris
5. Bidang Ekstratif
3. Pengertian Aspek
Secara
harfiah “aspek” berarti “tanda” atau “sudut pandang”. Dengan demikian maka
Aspek Hukum adalah sudut pandang tentang bagaimana hubungan atau peranan hokum
terhadap sesuatu. Dalam hubungannya dengan Aspek Hukum dalam Bisnis adalah:
“sudut pandang tentang bagaimana hukum sebagai kaidah atau peraturan berperan
dalam kegiatan bisnis”.
4. Pengertian Hukum Bisnis
Ada banyak istilah lain yang
sekalipun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyai ruang lingkup yang
mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah tersebut adalah :
a. Hukum Dagang sebagai terjemahan dari Trade Law;
b. Hukum Perniagaan sebagai terjemahan
dari Commercial Law;
c. Hukum ekonomi sebagai terjemahan dari
Economic Law.
Dengan
demikian yang dimaksud dengan “Hukum Bisnis” adalah suatu perangkat kaidah
Hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industry, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
dan atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko
tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan
tertentu.
5. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bisnis yang dilakukan lazimnya bisa
dilakukan oleh perseorangan dan bisa juga dengan suatu perkumpulan dalam arti
perkumpulan yang berbentuk badan hukum. Perkumpulan disni mempunyai arti luas
dan ada 4 unsur yang terlihat, yaitu:
-
Adanya
unsur kepentingan bersama
-
Adanya
unsur kehendak bersama
-
Adanya
unsur tujuan, dan
-
Adanya
unsur kerja sama yang jelas.
6. Kontrak Dan Penyelesaiannya
a. Pendahuluan
Di dalam menjalankan kegiatan
bisnis, seringkali orang melupakan betapa pentingnya kontrak yang harus dibuat
sebelum bisnis itu sendiri berjalan di kemudian hari. Kita ketahui bahwa budaya
tiap bangsa dalam menjalankan bisnis memang diakui berbeda-beda. Ada bangsa
yang senang berbisnis dengan mempercayai bahasa secara lisan, namun ada pula
bangsa yang senang dengan cara tertulis.
Suatu kontrak pada dasarnya
adalah suatu dokumen tertulis yang memuat keinginan-keinginan para pihak untuk
mencapai tujuan komersialnya, dan bagaimana pihaknya diuntungkan, dilindungi
atau dibatasi tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.
b. Sahnya suatu kontrak
Adapun syarat-syarat sahnya
suatu kontrak tersebut adalah sebagai berikut: (Pasal 1320 KUHPerdata)
1.Adanya kata sepakat di antara para
pihak;
2.Adanya kecakapan tertentu;
3.Adanya suatu hal tertentu
4.Adanya suatu sebab yang halal
c. Kebebasan berkontrak dan masalahnya
Salah satu kegiatan penting
yang senantiasa dilakukan dalam dunia bisnis adalah membuat beraneka ragam
perjanjian (kontrak). Wahana yang lazim dipakai untuk berusaha adalah Firma,
CV, maupun PT, pada dasarnya merupakan hasil dari adanya perjanjian antara dua orang atau lebih. Oleh karena itu
perlu diketahui ada 3 asas perjanjian yaitu : “asas kebebasan berkontrak”, “asas kekuatan mengikat”, dan “asas bahwa
perjanjian hanya melahirkan ikatan antara para pihak yang membuatnya”.
d. Anatomi Suatu Kontrak
Setiap kontrak, baik yang
dibuat di bawah tangan maupun akta otentik (sah dapat dipercaya) biasanya akan
terdiri dari bagian-bagian:
1.Judul;
2.Kepala;
3.Komparasi;
4.Sebab/dasar;
5.Syarat-syarat;
6.Penutup; dan
7.Tanda tangan.
Mengenai Syarat-syarat, dalam suatu akta perjanjian/kontrak dapat dibagi
atas 3 (tiga) syarat, yaitu :
1. Syarat Esensialia;
2. Syarat naturalia, dan
3. Aksidentalia.
e. Penyelesaian Sengketa Kontrak
Dengan menggunakan lembaga
arbitrase dalam penyelesaiannya suatu sengketa, minimal ada 3 (tiga) keuntungan
yang dapat di peroleh, yaitu :
1. Waktu yang cepat
2. Adanya orang-orang yang Ahli
3. Rahasia Para Pihak terjamin
7. Hubungan-Hubungan Bisnis
Didalam melaksanakan kegiatan bisnis
sehari-hari, ternyata dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Ada yang
melakukannya dengan bekerjasama dengan pihak local dan adapula yang
melakukannya dengan pihak asing. Ada pula yang melakukan untuk pribadi, dan ada
pula yang melakukannya untuk kepentingan perusahaan.
Hubungan-hubungan
bisnis itu adalah : hubungan bisnis dalam bentuk Keagenan/Distributor,
Franchise, Joint Venture dan usaha BOT (Built
Operate and Transfer) atau disebut dengan istilah “bangun Guna Serah”.
8. Lembaga-Lembaga Pembiayaan
Dengan
semakin berkembangnya kegiatan di dunia bisnis, tidak bisa dipungkiri lagi
kebutuhan akan dana baik oleh para pengusaha perorangan maupun pengusaha yang
berbentuk badan hukum untuk meningkatkan usaha bisnisnya serta meningkatkan
mutu produknya, sehingga dapat meningkatkan keuntungan yang memuaskan maupun
dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi kalangan konsumen, adanya dana sangant
menunjang.
Untuk
dapat memenuhi kebutuhan dana tersebut, dalam prakteknya semakin banyak orang
yang mendirikan lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana
ataupun barang yang dapat digunakan oleh puhak lain dalam hal ini para penguasa
dalam mengembangkan sahamnya.
ETIKA BISNIS
§ Pengertian
Etika Dan Beberapa Istilah
Sebelum membahas lebih jauh tentang etika, perlu
dijelaskan terlebih dahulu tentang pemakaian beberapa istilah yang berkaitan
dengan etika, supaya tidak terjadi kerancuan dalam penggunannya.
Istilah-istilah tersebut adalah :
a. Etiak dan
Etiket
Dalam kehidupan bermasyarakat kita seringkali
mendengar pemakaian kata Etika dan
Etiket. Kedua kataini sering digunakan bersamaan untuk menunjukan suatu
pengertian yang sama. Padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Kata Etika berasal dari Bahasa Yunani ethos (bentuk tunggal), yang berarti
tempat tinggal, padang rumput, kehendak, kebiasaan, adat, watak, perasaan
sikap, cara berpikir.
Bentuk jamak dari etika menurut bahasa Yunani adalah ta etha yang berarti adat istiadat. Arti
kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya istilah
etika. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles (384-322 s M), etika digunakan untuk
menunjukan filsafat moral yang menjelaskan fakta mora tentang nilai dan norma
moral perintah, tindakan kebijakan, dan suara hati.
Jadi, secara etimologis, etika berarti ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan
hidup yang baik dan yang buruk.
Dalam bahasa Inggris, bentuk kata etika dan etiket
berbeda. Kata ethics berpadanan
dengan kata etika, yang berarti system prinsip moral bagi perilaku manusia.
Etika berkaitan dengan nilai dan norma moral bagi penilaian (baik dan buruk)
terhadap suatu perbuatan manusia sebagai manusia. Sedangkan padanan kata etiquette adalah etiket, yang berarti aturan-aturan
kesopanan atau tata karma bagi perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat atau
diantara anggota-anggota suatu profesi. Etiket berkenaan dengan cara bersopan
santun dalam pergaulan.
Berdasarkan pengertian etimologis, etika dan etiket
memiliki persamaan namun juga perbedaan. Persamaanya terletak pada objek
persoalan, yaitu tentang perilaku manusia.
Etika selalu menuntun orang agar bersungguh-sungguh
menjadi baik, agar memiliki sikap etis. Sementara itu etiket lebih menyangkut
cara melakukan suatu perbuatan. Umumnya cara tersebut merupakan cara yang tepat
dan diharapkan, serta ditujukan bagi suatu kalangan tertentu.
Dalam bahasa Indonesia juga dikenal kata ethos seperti ethos kerja, ethos
profesi. Ethos disini adalah sikap dasar seseorang atau kelompok orang dalam
melakukan kegiatan tertentu.
b. Etika Dan
Moral
Kata yang agak dekat dengan etika adalah moral. Kata moral berasal dari bahasa
latin mos (bentuk tunggal, bentuk
jamak mores). Yang berarti adat
istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, cara hidup. Oleh sebab
itu, secara etimologis, kata etika,
(bahasa Yunani) sama dengan arti kata moral (bahasa Latin),
yaitu adat istiadat tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Moral menyangkut nilai dan norma bagaimana cara
seseorang bertingkah laku dalam hubungan dengan orang lain agar ia menjadi
manusia yang baik, yang bermoral sebagai manusia. Sedangkan norma adalah aturan
atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu. Dalam artian
ini, norma moral merupakan kaidah penilaian terhadap tingkah laku manusia,
apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut etis (moral). Norma moral
memungkinkan manusia memiliki kebaikan moral. Kebaikan moral adalah kebaikan
manusia sebagai manusia. Sumber ajaran moral bisa berasal dari tradisi dan adat
istiadat, ajaran agama, atau ideology tertentu. Dengan demikian ajaran moral
tidak sama dengan etika. Ajaran moral menuntun manusia untuk bagaimana
seharusnya ia hidup, atau apa yang boleh da apa yang tidak boleh dilakukan.
Sedangkan etika adalah ilmu, yakni pemikiran rasional, kristis, dan sistematis
tentang ajaran-ajaran moral.
c. Moralitas
Moralitas adalah sifat moral
atau keseluruhan norma dan nilai yang
berkenaan dengan baik dan buruk. Misalnya, moralitas perbuatan seseorang yang
dimaksudkan disini adalah segi moral dari perbuatan tersebut atau mengenai baik
buruknya perbuatan itu. Sebuah tindakan yang baik secara moral ialah tindakan
bebas manusia yang mengafirmasi (mengakui dengan sungguh-sungguh) nilai moral
objektif dan yang mengafirmasi hokum moral.
d. Pengertian
Etika
Etika
merupakan ilmu dan termasuk cabang dari filsafat yang paling tua sejak zaman
yunani kuno. Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang
tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma atau tentang tingkah
laku manusia dari sudut baik.
Dalam
etika, dibicarakan da dianalisis tema-tema sentral seperti hati nurani,
kebebasan, tanggung jawab, norma, hak, kewajiban, dan keutamaan.
Kita dapat merumuskan
pengertian etika. Pertama, nilai-nilai
dan norma-norma moral yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat untuk mengatur tingkah
lakunya. Contoh : etika suku Indian, etika agama Budha, dan etika agama
Protestan.
e. Etika Bisnis
Bisnis
sebagai sebuah profesi yang etis adalah prinsip-prinsip etis untuk berbisnis
yang baik dan etis itu. Perangkat legal-politis yang kondusif untuk bisnis.
Perangkat legal-politis ini terdiri dari aturan hukum yang mengatur kegiatan
bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem
pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakan aturan bisnis yang fair di
atas. “Bisnis adalah bisnis. Bisnis
jangan dicampuradukkan dengan etika” ini merupakan mitos atau anggapan orang
bisnis , sejauh mereka menerima mitos seperti itu, tentang dirinya,
kegiatannya, dan lingkungan kerjanya.
Bisnis diibaratkan sebagai
permainan judi, yang dapat menghalalkan segala cara untuk menang. Atas dasar
ini muncul beberapa argument yang mau memperlihatkan bahwa bisnis tidak ada
hubungannya dengan etika.
Pertama, Bisnis sebagaimana permainan penuh persaingan ketat
lainnya, cenderung menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan.
Kedua, aturan yang dipakai bisnis berbeda denga aturan kehidupan
sosial pada umumnya,
Ketiga, ditengah persaingan bisnis yang ketat, orang yang
masih memperhatikan etika dan moralitas akan kalah dan tersingkir denga
sendirinya.
Keempat, etika harus dibedakan dari ilmu empiris. Dalam ilmu
empiris, suatu gejala atau fakta yang berulang terus dan terjadi di mana-mana
menjadi alas an yang sah bagi kita untuk menarik sebuah teori atau hukum ilmiah
yang sah dan berlaku universal.
Kelima, pemberitaan,
surat pembaca, dan berbagai aksi protes yang terjadi dimana-mana (khususnya di
dunia barat) untuk mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis atau
mengecam berbagai kegiatan bisnis yang tidak baik.
Kesimpulan :
“ Bisnis adalah usaha, yang membutuhkan kesabaran dan kerja
keras untuk mencapai keberhasilan yang baik, untuk itu dalam sebuah usaha atau
bisnis kita harus mempunyai etika dan moral yang baik agar konsumen dan
masyarakat merasa senang dengan usaha dan layanan kita ”
Langganan:
Postingan (Atom)