Sabtu, 07 Juli 2012

Definisi Leasing Dan Franchise


Nama : Davis Fabeat                                                                                                                           
NIM : 2011-30-010



                 LEASING :

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara  leasing dengan hak opsi ( Finance Lease) maupun leasing tanpa hak opsi ( Operating Lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud Finance Lease adalah kegiatan leasing  di mana lesse pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan, yang dimaksud dengan operating lease adalah kegitan leasing  dengan lesse pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing.


Unsur – unsur perjanjian Leasing:

·         Pembiayaan perusahaan
·         Penyediaan barang – barang modal
·         Jangka waktu tertentu
·         Pembayaran secara berkala
·         Adanya hak pilih (opsi)
·         Adanya nilai sisa yang disepakati bersama



FRANCHISE :

Franchise  adalah suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya.
                       
Franchise adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).
 Pengertian franchise (dictionary of business terms):
1.      Suatu izin yang diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display dll company support.
2.      Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3.      Franchise adalah hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa langsung kepada konsumen.

Unsur – unsur Franchise ( waralaba )
  1.  
    • Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
    • Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
    • Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
    • Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
    • Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.



Istilah – istilah yang terdapat di dalam Leasing dan Franchise

            LEASING :


              dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, antara lain:

  • Lessor 
  • Lessee. 
  • Supplier. 
  • Bank atau Kreditur.



           FRANCHISE
·         Advertising Fee (Biaya Periklanan)
·         Area Franchise
·         Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
·         Business Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)
·         Conversion Franchise (Waralaba Konversi)
·         Development Agreement
·         Direktorat Perdagangan Dalam Negeri
·         Disclosure
·         Disclosure Document
·         Distributorship (Dealer)
·         Fee


Franchise dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH Perdata dan dalam bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.

Leasing berperan penting dalam masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi  dalam Leasing pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan yang  untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati. Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan, pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.

Franchise sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang dipergunakan sudah teruji sebelumnya.



1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus