Nama : Davis Fabeat
NIM : 2011-30-010
LEASING :
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi ( Finance
Lease) maupun leasing tanpa hak opsi ( Operating Lease) untuk digunakan oleh
lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Yang dimaksud Finance Lease adalah kegiatan leasing
di mana lesse pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan, yang dimaksud dengan
operating lease adalah kegitan leasing dengan lesse pada akhir kontrak
tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek leasing.
Unsur – unsur
perjanjian Leasing:
·
Pembiayaan perusahaan
·
Penyediaan barang – barang modal
·
Jangka waktu tertentu
·
Pembayaran secara berkala
·
Adanya hak pilih (opsi)
·
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
FRANCHISE :
Franchise adalah suatu kemitraan
dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai
rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya.
Franchise adalah merupakan salah satu bentuk format
bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak
kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup
area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem
operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini
dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).
Pengertian franchise
(dictionary of business terms):
1. Suatu izin yang
diberikan oleh sebuah prusahaan (franshisor) kepada seorang atau kepada suatu
perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu retail, makanan atau
supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor
berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk
display dll company support.
2. Hak untuk memasarkan
barang-barang atau jasa perusahaan (co’s goods and services) dalam suatu
wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang
individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
3. Franchise adalah
hubungan kemitraan antara usahawan yang usahanya kuat dan sukses dengan
usahawan yang relative baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan
saling menguntungkan, khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk dan jasa
langsung kepada konsumen.
Unsur – unsur Franchise ( waralaba )
- Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut;
- Adanya penawaran paket usaha dari franchisor,
- Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee,
- Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor,
- Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.
Istilah – istilah yang terdapat di dalam Leasing dan Franchise
LEASING :
dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang
berkepentingan, antara lain:
- Lessor
- Lessee.
- Supplier.
- Bank atau Kreditur.
FRANCHISE
·
Advertising
Fee (Biaya Periklanan)
·
Area
Franchise
·
Assosiasi
Franchise Indonesia (AFI)
·
Business
Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)
·
Conversion
Franchise (Waralaba Konversi)
·
Development
Agreement
·
Direktorat
Perdagangan Dalam Negeri
·
Disclosure
·
Disclosure
Document
·
Distributorship
(Dealer)
·
Fee
Franchise dan Leasing mempunyai banyak perbedaan dan
mempunyai kesamaan yaitu sama – sama bentuk perjanjian yang berada di luar KUH
Perdata dan dalam bisnis yang berkembang mengikuti kemajuan masyarakat.
Leasing berperan penting dalam
masyarakat terutama untuk masyarakat yang tidak mempunyai cukup kemampuan
financial dalam memiliki barang – barang modal, tetapi dalam Leasing
pihak yang diuntungkan adalah Lessor karena menggunakan Perjanjian Baku yang
harus ditaati oleh Lessee, seringkali Lessor menggunakan Perjanjian tambahan
yang untuk melindungi kepentingannya, perusahaan leasing biasanya
mengambil jalan pintas dengan membuat surat perjanjian tambahan yang dipisahkan
dari klausul baku (perjanjian, kontrak, akad kredit, dsb.) yang disepakati.
Dalam perjanjian tambahan tersebut, biasanya tercantum pasal bahwa pengguna
jasa bersedia menyerahkan kembali kendaraannya jika dalam waktu tertentu tidak
bisa memenuhi kewajibannya membayar kredit. Dalam UUPK dicantumkan secara
jelas, bahwa dalam klausul baku dilarang membuat pengaturan tambahan,
pengubahan, dan lainnya yang dibuat secara terpisah. Dan pelanggaran tersebut
bisa mendapat ancaman sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar.
Franchise
sangat membantu para pelaku usaha yang baru memulai ataupun baru terjun ke
dalam bidang usaha tersebut karena didalamnya sudah terdapat sistem dan para
Franchisee tinggal menjalankan usaha tersebut sesuai dengan sistem sehingga
dapat memperolah keuntungan. Franchisee tidak perlu khawatir karena sistem yang
dipergunakan sudah teruji sebelumnya.
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly